Welcome to My Kingdom
my dream, my life,,,,,
Rabu, 05 November 2014
Welcome to My Kingdom: INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Inform...
Welcome to My Kingdom: INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Inform...: v Infrastruktur TI v Mendefinisikan Infrastruktur TI Infrastruktur TI terdiri atas sekumpulan perangkat dan aplikasi piranti luna...
Profesi Polisi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian
PEMBAHASAN
4.1 Sejarah Kepolisian
Pada zaman Hindia Belanda, Kepolisian
modern Hindia Belanda dibentuk antara tahun 1897-1920 yang merupakan cikal
bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Pada
masa itu kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja
kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan
pemerintah kolonial. Pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi
bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat
hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk
pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi,
asisten wedana, dan wedana polisi.
Sampai
jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen
Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de
Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang
administrasi/pembinaan.
Kemudian, pada masa Jepang
kepolisian membagi wilayah Indonesia menjadi dua lingkungan kekuasaan, yaitu :
1.
Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2.
Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang...
Pasca
proklamasi, Indonesia masih diberlakukan peraturan perundangan-undnagan Hindia
Belanda termsuk juga tentang Kepolisian. Berdasarkan ketetapan Presiden No.
11/SD/1946 tanggal 1 juli 1946 terbentuklah Dawatan Kepolisian Negara yang
bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Yang kemudian diperingati
sebagai Hari Bhayangkara.
Dalam
Keputusan Presiden RIS No. 22 tahun 1950 menyatakan bahwa awatan Kepolisian RIS
berada dibawah menteri dan dipertanggungjawabkan kepada Menteri dalam Negeri
Tanggal
21 Agustus 1945, Pasukan Polisi berganti nama menjadi Pasukan Polisi Republik
Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad
Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan
dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga
membangkitkan semangat moral dan patriotisme seluruh rakyat maupun persatuan
bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang yang panjang.
Dalam Hukum Islam, Polisi atau
disebut dengan Syurthah. Pada masa Nabi Yusuf, sudah dikenal adanya syurtah
atau seseorang yang mengadili suatu tindakan. Hal ini dapat dilihat pada Q.S
Yusuf : 76. Dimana dalam surat itu dijelaskan tentang bagaimana sikap aparat
negarayang dipimpin oleh Yusuf terkait kejadian pencuri barang Negara.
Syurthah
memiliki tugas untuk menjaga keamanan didalam suatu negara. Dimana Kedudukan
Syurthah dibawah Departemen Keamanan
Dalam Negeri (DKDN). Dalam Departemen inidipimpin oleh syahib as-syurthah atau
kepala polisi di setiap cabang di wilayah tersebut.
Dalam Negara Islam, syurthah ada 2
macam yaitu polisi militer dan polisi yag dibawah otoritas Khalifah. Yang
diperbolehkan menjadi seorang polisi adalah pria dan wanita yang sudah baligh,
dan warga Negara Khilafah. Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi mempunyai
identitas khusus serta seragam sendiri untuk menjaga stabilitas keamanan dan
ketentraman negaranya.
Pada
masa Rosululloh s.a.w, kepolisian sudah dikenal oleh masyarakat yaitu pada saat
Rosululloh berada di madinah. Hal ini dapat terlihat dari hadits riwayat Imam
Al-Bukhori dari Anas bin Malik, yaitu :
"Seseungguhnya
Qais bin Saad disisi Nabi Sallahu 'alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai
kepala polisi dan ia termasuk diantara para amir."
Kemudian,
Al Uss atau disebut patroli untuk menjaga keamanan dikenalkan pertama kali pada
masa Khalifah Umar bin Khatab. Khalifah umar membentuk Al Uss untuk menjaga
keamanan dan mengungkap kejahatan di negaranya. Sering kali, Khalifah Umar juga
melakukan patroli sendiri mengelilingi kota Madinah.
Pada masa Khilafah Umayyah, sudah ditetapkan standar
karakter yang harus dimiliki oleh seorang polisi. Hal ini karena peran dan
fungsi vital polisi dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Seperti yang
diungkapakn Zaid bin Abih :
"Kepala kepolisian hendaklah
memiliki kecakapan dan kuat, tidak mudah lupa dan pengawal pribadi hendaklah
yang sudah berumurm serta dapat menjaga kesucian diri dan tidak memiliki
catatan kriminal." (Tarikh al
Ya'qub)
4.2 Fungsi, Tugas dan Wewenang
Polisi
4.2.1 Dalam Perspektif Hukum Konvensional
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa
inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the
special work done by an structure. Selain itu, fungsi juga diartikan sebagai
sekelompok pekerjaan , kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan
segi-segi tugas pokok. (Republik Indonesia, 1969)
Fungsi Kepolisian adalah pertama,
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di negaranya. Kedua, melakukan
penegakan hukum yang berlaku di negara. Ketiga, melakukan perlindungan,
pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat untuk memelihara stabilitas
keamanan dalam negeri. Dalam melakukan fungsi nya, berkaitan erat dengan
penerapan good governance yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pemerintahan hukum. (Republik Indonesia, 2002)
Tugas seorang polisi itu dibagi
menjadi dua golongan yaitu tugas represif (menjalankan peraturan) dan tugas
preventif (menjaga dan mengawasi peraturan hukum). Tugas Utama seorang polisi
sudah disebutkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, tugas polisi juga tercantum pada pasal 14 adalah :
a.
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai
ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya
menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta
tugas dan wewenangnya.
h.
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam
lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum konvensional yang
berlaku, wewenang polisi juga dijelaskan pada pasal 15 UU Kepolisian RI No.2 Tahun
2002, yaitu
a)
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b)
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum;
c)
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d)
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e)
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian;
f)
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan;
g)
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h)
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i)
mencari keterangan dan barang bukti;
j)
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k)
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
l)
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m)
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Dalam menjalankan fungi, tugas dan
wewenangnya seorang polisi dituntut bersikap tegas, adil dan sesuai dengan
etika yang berlaku agar bisa berjalan dengan bersih dan baik, yang akan
menciptakan good police sebagai syarat good governance.
4.2.2 Dalam Perspektif Islam
Dalam hukum Islam, perilaku polisi
dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Al-Quran dan
Al-Hadits. Sehingga, dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan
yang berlaku dalm hal ini Al-Quran dan Al-Hadits.
Dalam perspektif Islam, Tugas Utama
seorang polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Kenyamanan dan keamanan
yang dapat terjaga dengan baik akan meningkatkan stabilitas negaranya. Dalam
Q.S Yusuf : 75-76. Dimana dalam surat tersebut diceritakan tentang perilaku
aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkait menjaga keamanan
seseorang atau barang dari tindakan pencurian.
Selain itu, tugas seorang polisi
adalah menjaga sistem yang sudah berlaku, mensupervisi keamanan di dalam negeri
dan melaksanakan seluruh aspek teknis/ eksekusi hukum syariah berdasarkan
perintah Khalifah. Misalnya, menghukum orang yang dicuragai bekerja sama dengan
Harbi Fi'lan (musuh umat islam). Dalam melakukan tugas serta fungsinya polisi
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti yang dijelaskan pada Q.S
Al-Maidah : 47
Artinya : 47. dan
hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah didalamnya[419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
Selain itu dalam menerapkan hukum
yang berlaku seorang polisi juga harus bersifat konsisten agar hukum dapat
berjalan dengan efektif. Allah mengutus hambanya untuk menerpkan hukum syariah
secara konsisten, ini terdapat pada Q.S Al- Maidah : 49
Artinya
: 49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian
dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik.
Seorang polisi atau syurthah juga
dituntut berperilaku adil dalam melakukan segala tugas dan wewenangnya. Jika
suatu keadilan tidak diterapkan maka akan dapat menimbulkan kesenjangan dalam
hukum itu sendiri, selain itu perilaku adil menunjukan sikap amanah dan
profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Adil ini tercantum dalam
Q.S An-Nisa : 58
Artnya
: 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
4.3 Tantangan dan Isu yang dihadapi
Polisi
Profesionalisme polisi dalam
menjalankan segala tugas-tugasnya terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan
oleh masyarakat. Mekanisme penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku dapat memunculkan keluhan - keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi
salah satu tantangan bagi polisi untuk dapat mengubah persepsi masyarakat
tentang pribadi polisi dan organisasi polisi itu sendiri.
Dengan semakin berkembangnya segala
aspek kehidupan mulai dari teknologi, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang
berlaku, polisi masih dihadapkan dengan beberapa isu yang masih berkembang di
masyarakat. Misalnya, terkait tindakan polisi lalu lintas yang sering terlambat
hadir dijalan raya yang macet, dan masih sering teradi pungutan uang pada saat
seorang pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dimana, denda yang dibayarkan
tidak sesuai dengan aturan, terlalu besar atau terkadang masuk dalam kantong
polisi itu sendiri, yang hal ini dapat mengacu pada transaksi suap-menyuap.
Kasus seperti itu, jika dikaitkan
dengan kode etik kepolisian tidak sesuai dengan kodek etik yang berupa Menyalahi
dan atau menyimpang dari prosedur tugas;serta Bersikap mencari-cari kesalahan
masyarakat;. Padahal Allah juga menegaskan tentang adil dalam berujar, dimana
sebagai seorang polisi ketika mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran
lalu lintas, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan dan tidak melakukan
tidak suap-menyuap. Berlaku adil dalam berujar atau berkata-kata ini diatur dalam
Q.S Al-Baqarah ; 188
Artinya
:188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Selain itu dalam menegakan hukum,
polisi dilarang melakukan praktik mafia peradilan untuk memperoleh keuntungan
secara materiil. Seperti yang tercantum pada Q.S AL-An'am : 152
Artinya
: 152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan
sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku
adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520].
yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519]
Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[520]
Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
4.4 Peran Polisi dalam Perkembangan
Ekonomi
Semakin berkembangnya pertumbuhan
ekonomi secara global dan semakin canggihnya teknologi yang berkembang, serta
perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada
perkembangan perekonomian di Indonesia. Penggunaaan teknologi yang canggih
dalam segala aktivitas ekonomi membutuhkan pananganan yang lebih antisipatif
dan korektif agar dapat berjalan dengan efektif.
Dalam hal ini keberadaan polisi juga
semakin diperlukan, yaitu menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan
hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Selain itu, juga
dibutuhkan polisi yang siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat secara
profesional.
Banyaknya
masalah yang terjadi dalam sistem perekonomian mendorong terjadinya reformasi
pada diri polisi yaitu untuk menciptakan peraturan yang lebih tegas,
antisipatif,korektif dan adil. Terkait Peran, fungsi dan wewenang polisi
terhadap masalah yang disebabkan
perkembangan ekonomi di indonesia harus dapat diatasi secara profesional
dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yag berlaku.
Seorang
polisi dituntut adil, profesionalisme serta tegas dalam memberikan segala
hukuman atau sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan
melanggar hukum yang juga dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian
Beberapa
masalah ekonomi yang sering terjadi adalah kejahatan korporat, yaitu suatu
kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuk perusahaan fiktif,
penyelundupan, penggelapan pajak, persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk
mengatasi masalah tersebut tugas dan peran polisi dapat tercermin dalam
Undang-Undang, seperti UU No.5 /1995 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Selain
itu, terdapat juga pelanggaran dalam ijin usaha, peniruan produk dalam bidang
perindustrian dan perdagangan, menciptakan aturan UU No.5/1984 tentang
Perindustrian di Indonesia, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan perilaku polisi yang sesuai
dengan kode etik serta bekerja dengan profesional akan dapat membantu
menciptakan kestabilan ekonomi di Indonesia. Dimana, dapat meminimalisir
tindakan - tindakan kriminal terkait aktivitas perekonomian di Indonesia yang
juga menyangkut orang banyak.
INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Informasi Manajemen
v Infrastruktur
TI
v Mendefinisikan
Infrastruktur TI
Infrastruktur TI
terdiri atas sekumpulan perangkat dan aplikasi piranti lunak yang dibutuhkan
untuk menjalankan suatu perusahaan besar secara berkeseluruhan. Infrastruktur
Ti juga sekumpulan firmwide(mencangkup seluruh perushaan) yang dianggarkan
pihak manajemen dan terdiri atas kapabilitas manusia dan kapabilitas teknis.
Yang termasuk Layanan tersebut adalah Paltform komputasi, layanan
Telkomunikasi, layanan Pengaturan data, Layanan piranti lunak aplikasi, layanan
manajemen fasilitas fisik, dsb.
v Evolusi
Infrastruktur TI
Infrastruktur TI
didalam organisasi saat ini merupakan hasil dari evolusi selama lebi dari 50
tahun didalam platform komputasi.Ada 5 tahap evolusi, yaitu :
a) Era
Mainframe dan Komputer Mini (1959 hingga sekarang). Pada Era ini terdiri atas
sebuah mainframe yang melakukan pemrosesan terpusat yang dapat dihubungkan ke
ribuan terminal, yang kemudian pada akhirnya beberapa komputasi
terdesntralisasi dan per departemen menggunakan komputer ini dalam jaringan.
b) Era
PC ( 1981 hingga sekarang). Berkembangnya PC (1980-1990) meluncurkan
serangkaian perangkat produktivitas untuk PC dekstop(pengolah kata,
spreadsheet, program presentasi elektronik & progam manajemen data berukuran
kecil) yang sangat berharga bagi pengguna di perusahaan dan di rumah. Kemudian
pada tahun 1990 PC mampu membuatnyatersambung dengan internet.
c) Era
Klien/Server ( 1983-sekarang). Pada Era ini infrastruktur yang mendominasi
terdiri atas jaringan klien dekstop atau laptop hingga komputer server yang
lebih kuat untuk menangani kebanyakan pengelolaan dan pemrosesan data.
d) Era
Komputasi Internet Perusahaan ( 1992-sekarang). Didominasi oleh PC yang
disambung kedalam LAN dan penggunaan standar dan piranti lunak yang semakin
luas untuk menghubungkan jaringan yang yang berbeda dan perangkat yang
terhubung ke jaringan keseluruhan perusahaan sehingga informas dapat bergerak
bebas didalam perusahaan.
e) Cloud
and Mobile Computing Era (2000-sekarang)
v Penggerak
teknologi dari evolusi infrastruktur.
Sejumlah perkembangan
teknologi telah menggerakan transformasi berkelanjutan infrasruktur TI. Beberapa perkembangan tersebut adalah :
a) Hukum
Moore dan Daya Pemrosesan Mikro
b) Hukum
Penyimpanan Digital Besar
c) Hukum
Metcalfe dan ekonomi Jaringan
d) Menguragi
Biaya Komunikasi dan Internet
e) Dampak
Jaringan dan Standar
v Komponen
Infrastruktr TI
ü Platform
Piranti Keras Komputer. Komponen ini terdiri dari mesin -msein klien(PC, PDA,
laptop) dan mesin server.
ü Platform
Operasi Perusahaan. Unix & Linux
menjadi tulang punggung dari infrastruktur diseluruh dunia karena dapat diatur
skalanya, andal dan jauh lebih murah ketimbang sistem operasi mainframe.
ü Aplikasi
Piranti Lunak Perusahaan. Aplikasi ini juga komponen tunggal terbesar dari
Infrastruktur TI. Penyedia peranti lunak aplikasi perusahaan terbesar adalah
SAP dan Oracle.
ü Manajemen
dan Penyimpanan Data. Peranti lunak manajemen basi data perusahaan berfungsi
untuk merapikan dan mengatur data perusahaan sehingga dapat diakses dan
digunakan secara efisien.
ü Paltform
jaringan Telekomunikasi.
ü Platform
Internet
ü Layanan
dan Konsultasi Integrasi Sistem
v Tren
Platform Peranti Keras dan Teknologi Baru.
ü Integrasi
Paltform Komputasi dan Telekomunikas.
Dengan ini perusahaan dapat meningkatkan daya
komputasinya dan dengan biaya yang sedikit.
ü Komputasi
Grid. Meliputi koneksi komputer Jarak jauh secara geografis kedalam jaringan
tunggal untuk menciptkan sebuah superkomputer dengan mengombinasikan daya
komputasi dari semua komputer pada grid.
ü Virtualisasi.
Yaitu proses menampilkan sejumlah sumber daya komputasi sehingga dapat dakses
dengan cara yag tidak dibatasi konfigurasi.
ü Cloud
Computing.Didalam cloud computing, perusahaan dan invidu itu dapat memperoleh
kekuatan komputer dan software sebagai jasa jaringan seperti internet tanpa
harus membeli dan menginstal hardware & software dikomputer sendiri.
ü Green
Computing, digunakan sebagai teknologi unutk produksi, pengguaan, dan disposing
informasi teknologi hardware untuk meminimalisir dampak negatif lingkungan.
ü Prosesor
Multicore untuk mengurangi kebutuhan daya dan berserakannya peranti keras.
v Tren
Platform Peranti Lunak dan Teknologi Baru
ü Linux
dan Peranti Lunak Open Sources. Lnuk merupakan sistem operasi open sources yang
elastis, tangguh, yang dapat berjalan diberbagai platform peranti keras dan
digunakan secara luas untuk menjalankan server web.
ü Java
dan Ajax. Java sebagai sistem operasi dan bahasa pemrograman yang tidak
terpengaruh piranti keras dan merupakan yang terbaik dalamlingkungan
pemrograman interaktif untuk web
ü Layanan
web dan Arsitektur Berorientasi Layanan. Dengan ini perusahaan membangun sebuah
sistem informasi perangkat lunak dengan terdiri dari kumpulan web untuk
bertukar informasi antara satu sama lain dengan bebas menggunakan standar
komunikasi web dan bahasa yang standar.
ü Outsourcing
Perangkat Lunak dan Cloud Service. Dimana perusahaan akan membeli sebagaian
besar aplikasi peranti lunak dari sumber eksternal untuk memenuhi kebutuhan
bisnis.
v Isu
Manajemen
Tantangan
infrastruktur yang utama meliputi mangahadapi perubahan infrastruktur,
menyikapi manajemen, dan tata kelola infrastruktur dan melakukan investasi
dalam infrastruktur secara bijak. Petunjuk Solusinya meliputi menggunakan model
kekuatan kompetitif untuk menentukan berapa banyak pengeluaran untuk
infrastruktur TI dan dimana seharusnya investasi strategis dalam infrastruktur
dilakukan, dan menghitung biaya kepemilikan total (TCO) aset teknologi
informasi. Biaya total dari kepemilikan sumber daya teknologi tidak hanya
sekedar biaya peranti keras dan peranti lunak, tetapi juga biaya upgrade,
pemeliharaan, bantuan teknis, serta pelatihan peranti keras dan peranti lunak.
Brink's Modern Internal Audit- chapter 6
CHAPTER
6
MANAJEMEN RESIKO : COSO ERM
Perusahaan perlu
mengidentifikasi semua risiko usaha yang mereka hadapi- antara lain resiko keuangan dan operasional serta sosial,
etika, dan lingkungan dan untuk mengelola risiko ke tingkat yang lebih diterima.
6.1 Dasar-dasar Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah konsep asuransi
terkait di mana seorang individu atau perusahaan menggunakan mekanisme asuransi
untuk memberikan perlindungan dari risiko-risiko tersebut. Empat langkah
proses manajemen risiko ini harus dilaksanakan pada semua tingkat
perusahaan dan
dengan partisipasi dari banyak orang yang berbeda.
a)
Identifikasi Resiko
Manajemen
harus berusaha untuk mengidentifikasi semua risiko yang mungkin mempengaruhi
keberhasilan perusahaan, mulai dari yang besar atau lebih signifikan bisnis, secara keseluruhan risiko ke risiko kurang penting
terkait dengan proyek-proyek individu atau lebih kecil unit bisnis. Proses
identifikasi risiko perlu dipelajari,
pendekatan yang disengaja untuk melihat potensi risiko di setiap daerah operasi
dan kemudian mengidentifikasi lebih daerah
risiko signifikan yang dapat mempengaruhi setiap operasi dalam jangka waktu
yang wajar.
Cara yang baik untuk memulai proses
identifikasi risiko adalah dengan memulai dari manajemen tinkat atas korporasi maupun unit operasi.
Masing-masing unit mungkin memiliki fasilitas di berbagai lokasi global dan
dapat terdiri dari beberapa dan berbagai jenis operasi.
Umumnya, model risiko tingkat
tinggi ini dapat berfungsi sebagai dasar untuk lebih menentukan risiko spesifik
yang dihadapi berbagai unit perusahaan, seperti masuk dalam contoh ini kelangsungan
bisnis risiko di bawah risiko teknologi.
b)
Key Risk Assessment
Setelah
mengidentifikasi risiko perusahaan yang signifikan, langkah berikutnya adalah
untuk menilai kemungkinan mereka dan signifikansi relatif. Berbagai pendekatan dapat
digunakan di sini, mulai dari pendekatan kualitatif untuk beberapa rinci,
kuantitatif sangat matematis analisis. Ide untuk membantu memutuskan mana dari
serangkaian peristiwa
berpotensi berisiko, harus memberikan manajemen resiko yang paling
mengkhawatirkan. Manajer yang bertanggung jawab harus menilai risiko
ini menggunakan pendekatan kuesioner.
(i)
Probabililty and Uncertainty
Ketika sejumlah besar risiko telah
diidentifikasi, manajemen harus berpikir dari perkiraan likelihoods risiko
individu dan kejadian dalam dua digit probabilitas berkisar dari 0,01 sampai
0,99.
(ii)
Risk Interdependencies
Kita telah membahas risiko pada
individu organisasi tingkat unit, namun independensi risiko harus selalu
dipertimbangkan dan dievaluasi seluruh struktur organisasi. Meskipun suatu
entitas harus peduli tentang risiko di semua tingkat organisasi, mereka hanya
memiliki kontrol atas risiko dalam lingkup sendiri
(iii) Risk Ranking
Langkah berikutnya adalah untuk
mengambil makna dan kemungkinan perkiraan yang ditetapkan, menghitung risiko
peringkat, dan mengidentifikasi risiko yang paling signifikan di seluruh
entitas terakhir.
6.2 COSO ERM : Enterprise Risk
Manage
COSO
Enterprise Risk Management adalah suatu kerangka kerja untuk membantu
perusahaan untuk memiliki definisi yang konsisten dari risiko mereka. Ini juga
merupakan alat penting bagi pemahaman internal dan
meningkatkan kontrol internal SOx. COSO ERM diluncurkan pada cara yang sama
dengan pengembangan kerangka pengendalian
internal COSO, seperti dibahas dalam Bab 3. Profesional harus mempertimbangkan
poin-poin penting yang mendukung kerangka
kerja ERM COSO ini a. l.
- ERM adalah
sebuah proses
- ERM proses
dilaksanakan oleh orang-orang di perusahaan
- ERM diterapkan
melalui pengaturan strategi di perusahaan secara keseluruhan.
- Konsep risk
appetite harus dipertimbangkan
- ERM
menyediakan kelayakan tapi jaminan tidak positif dalam pencapaian tujuan
- ERM dirancang
untuk membantu mencapai tujuan
6.3
COSO ERM Key Elements
Bagian
ini menjelaskan komponen horizontal COSO ERM; bagian selanjutnya membahas dua
dimensi yang lain dan bagaimana mereka semua berhubungan satu sama lain. Tujuan
kerangka ERM ini adalah untuk menyediakan model bagi perusahaan untuk
mempertimbangkan dan memahami kegiatan yang berhubungan dengan risiko pada
semua tingkat serta bagaimana dampak komponen risiko ini satu sama lain. Sebuah
Tujuan dari bab ini adalah untuk membantu auditor intern-dari kepala eksekutif
audit (CAE) untuk staf auditor untuk lebih memahami COSO ERM dan belajar
bagaimana dapat membantu mengelola berbagai risiko yang dihadapi perusahaan.
a)
Komponen Lingkungan Internal
Elemen-elemennya
adalah
·
Filosofi Manajemen Resiko, Sampai seberapa jauh filosofi mempengaruhi
manajemen
·
Risk Appetite, Sampai seberapa jauh
menerapkan resiko
·
Tingkah Laku Pemangku Kepentingan, Sampai seberapa jauh solidnya
·
Integritas dan Nilai etika, Nilai-nilai etika dalam menghadapi resiko
·
Komitmen pada Kompetensi, Apakah orang-orang yang ditempatkan di struktur
organisasi telah tepat dalam mengatasi resiko
·
Struktur Organisai, bagaimana bentuk
organisasinya
·
Penetapan Otoritas dan tanggung jawab,
Apakah ada kejelasan pendelegasian wewenang dan job description
·
Standar Sumber Daya Manusia, Apakah
sudah ditentukan standar SDM nya
b)
Penetapan Tujuan
ERM
mensyaratkan pada saat menetapkan tujuan maka juga harus menyeting resikonya
dan risk responnya.
c)
Event Identification
Melakukan
identifikasi kejadian-kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi
pencapaian tujuan korporasi yang telah ditetapkan.
·
Eksternal Economic Events
·
Natural Environmental Events
·
Political events
·
Social factors
·
Internal Infrastructure Events
·
Internal Process-related Events
·
External & Internal Technological Events
COSO
ERM merilis teknik melalui beberapa pendekatan ini:
·
Event Inventories
·
Facilliated workshop
·
Interviews, questionnaires,and surveys
·
Process flow analysis
·
Leading events and escalation trigers
·
Lost event data tracking
d)
Penilaian resiko
Penilaian resiko memungkinakan korporasi untuk mepertimbangkan apa dampak
potensial dari kejadian yang terkait resiko.
·
Resiko Inheren
·
Resiko residual
e)
Respon Resiko
·
Avoidance : menghindar resiko
·
Reduction : mengurangi resiko
·
Sharing : membagi resiko
·
Acceptance : Menerima resiko
f)
Aktivitas pengendalian
Merupakan kebijakan dan prosedur yang dilakukan untuk merespon resiko.
Secara umum pengendalian internal meliputi
·
Separation of duties
·
Audit trails
·
Security & Integrity
·
Documentation
Walaupun pengaturan standar dari aktivitas pengendalian ERM saat ini tidak
disetujui, dokumentasi COSO ERM menyarankan beberapa macam area yaitu
·
Top level review
·
Direct functional or activity management
·
Information processing
·
Physical controls
·
Performance indikator
·
Segregation of duties
g)
Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi harus secara berkesinambungan dan terintegrasi
h)
Monitoring
ERM monitoring adalah penting untuk menentukan semua yang di instal.
6.4 Other Dimensions of COSO ERM: Enterprise Risk Objectives
a)
Tujuan operasi manjemen resiko
Banyak jenis risiko operasi dapat berdampak perusahaan. Identifikasi risiko
operasi tingkat tujuan sering membutuhkan rinci pengumpulan informasi dan
analisis, terutama untuk sebuah perusahaan yang lebih besar yang meliputi
beberapa wilayah geografis, lini produk, atau bisnis proses.
b)
Tujuan melaporkan resiko manajemen
Tujuan Risiko ini meliputi keandalan laporan suatu perusahaan dari internal
dan eksternal data keuangan dan nonkeuangan. Pelaporan yang akurat sangat
penting untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam banyak dimensi. Laporan
berita sering detail dalam penemuan akurat pelaporan keuangan perusahaan dan
mengakibatkan dampak pasar saham untuk menyinggung entitas. Pelaporan yang
tidak akurat yang sama dapat menyebabkan masalah di banyak daerah.
c)
Tujuan Risiko Kepatuhan Hukum dan Peraturan
Setiap jenis perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan dan standar
industri yang berlaku. Sementara risiko kepatuhan dapat dipantau dan diakui,
risiko hukum kadang-kadang benar-benar tak terduga. Di Amerika Serikat,
misalnya, sistem hukum penggugat agresif dapat menimbulkan risiko besar untuk
dinyatakan perusahaan bermaksud baik.
6.5 Entity-Level Risks
a)
Risks Encompassing the Entire
Organization
Beberapa
risiko di tingkat unit bisnis harus menggulung risiko entitas-tingkat. sekarang
mudah bagi perusahaan untuk mempertimbangkan beberapa risiko tingkat unit
sebagai "tidak material", untuk menggunakan pre-SOx terminologi
akuntan publik, suatu perusahaan harus memikirkan semua risiko sebagai
berpotensi signifikan.
b)
Business Unit–Level Risks
Risiko
terjadi di semua tingkatan dari suatu perusahaan. Resiko harus dipertimbangkan
dalam setiap organisasi yang signifikan unit. Bahkan risiko yang
teridentifikasi dalam posisi kepemilikan minoritas dalam penjualan perusahaan
negara asing, misalnya, mungkin risiko yang unik ke unit itu, tetapi kemudian
harus menggulung ke entitas secara keseluruhan
6.6 Putting It All Together
The COSO framework ERM dijelaskan di sini membahas pendekatan manajemen
risiko yang berlaku untuk semua industri dan meliputi semua jenis risiko.
Dengan fokus pada pengakuan selera suatu perusahaan untuk risiko dan kebutuhan
untuk menerapkan manajemen risiko dalam konteks pengaturan strategi secara
keseluruhan, COSO ERM memiliki beberapa dasar perbedaan dari kebanyakan model
risiko yang telah digunakan sampai saat ini. COSO ERM belum digunakan cukup lama
untuk menunjuk ke serangkaian.
6.7 Auditing Risk and COSO ERM
Processes
Auditor
internal akan menghadapi isu-isu risiko dan manajemen risiko di banyak daerah.
Auditor internal yang efektif harus memahami proses manajemen risiko. Terlalu
sering, internal auditor akan akan melakukan suatu pengendalian internal review
di beberapa daerah dan akan diberitahu bahwa daerah itu atau tidak dipilih
karena "pertimbangan risiko." Auditor harus memiliki tingkat
pengetahuan CBOK proses manajemen risiko dasar untuk dapat mengajukan pertanyaan
yang tepat dan untuk meninjau kecukupan proses-proses tersebut.
6.8 Risk Management and COSO
ERM in Perspective
Karena
dua model kerangka terlihat sangat mirip pada pengamatan pertama, sangat mudah
untuk mengabaikan karakteristik unik dari COSO ERM . Butuh waktu bertahun-tahun
untuk pengendalian internal COSO untuk diakui sebagai lebih dari menarik teknis
studi. Undang-undang awal SOx berbicara tentang akuntansi internalstandar
" yang akan didirikan . " Kemudian Perusahaan Publik Pengawasan
Akuntansi Dewan ( PCAOB ) mengamanatkan bahwa pengendalian internal COSO harus
review pengendalian internalstandar. IIA adalah pendukung awal yang penting ,
dan unsur-unsur ERM bisadilihat dalam versi baru dari tujuan Control untuk
informasi dan terkait Technology ( COBIT ) kerangka kerja ( lihat Bab 5 ) ,
tetapi masih tidak pada tingkat yang sama penting dan signifikansi untuk suatu
perusahaan sebagai pengendalian internal COSO .
Langganan:
Postingan (Atom)