Laman

Rabu, 05 November 2014

Welcome to My Kingdom: INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Inform...

Welcome to My Kingdom: INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Inform...: v   Infrastruktur TI v   Mendefinisikan Infrastruktur TI Infrastruktur TI terdiri atas sekumpulan perangkat dan aplikasi piranti luna...

Profesi Polisi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian

PEMBAHASAN
4.1 Sejarah Kepolisian
            Pada zaman Hindia Belanda, Kepolisian modern Hindia Belanda dibentuk antara tahun 1897-1920 yang merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Pada masa itu kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan.
            Kemudian, pada masa Jepang kepolisian membagi wilayah Indonesia menjadi dua lingkungan kekuasaan, yaitu :
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang...
Pasca proklamasi, Indonesia masih diberlakukan peraturan perundangan-undnagan Hindia Belanda termsuk juga tentang Kepolisian. Berdasarkan ketetapan Presiden No. 11/SD/1946 tanggal 1 juli 1946 terbentuklah Dawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Dalam Keputusan Presiden RIS No. 22 tahun 1950 menyatakan bahwa awatan Kepolisian RIS berada dibawah menteri dan dipertanggungjawabkan kepada Menteri dalam Negeri
Tanggal 21 Agustus 1945, Pasukan Polisi berganti nama menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotisme seluruh rakyat maupun persatuan bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang yang panjang.
            Dalam Hukum Islam, Polisi atau disebut dengan Syurthah. Pada masa Nabi Yusuf, sudah dikenal adanya syurtah atau seseorang yang mengadili suatu tindakan. Hal ini dapat dilihat pada Q.S Yusuf : 76. Dimana dalam surat itu dijelaskan tentang bagaimana sikap aparat negarayang dipimpin oleh Yusuf terkait kejadian pencuri barang Negara.
Syurthah memiliki tugas untuk menjaga keamanan didalam suatu negara. Dimana Kedudukan Syurthah dibawah Departemen  Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Dalam Departemen inidipimpin oleh syahib as-syurthah atau kepala polisi di setiap cabang di wilayah tersebut.
            Dalam Negara Islam, syurthah ada 2 macam yaitu polisi militer dan polisi yag dibawah otoritas Khalifah. Yang diperbolehkan menjadi seorang polisi adalah pria dan wanita yang sudah baligh, dan warga Negara Khilafah. Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi mempunyai identitas khusus serta seragam sendiri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman negaranya.
Pada masa Rosululloh s.a.w, kepolisian sudah dikenal oleh masyarakat yaitu pada saat Rosululloh berada di madinah. Hal ini dapat terlihat dari hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari Anas bin Malik, yaitu :
"Seseungguhnya Qais bin Saad disisi Nabi Sallahu 'alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai kepala polisi dan ia termasuk diantara para amir."
Kemudian, Al Uss atau disebut patroli untuk menjaga keamanan dikenalkan pertama kali pada masa Khalifah Umar bin Khatab. Khalifah umar membentuk Al Uss untuk menjaga keamanan dan mengungkap kejahatan di negaranya. Sering kali, Khalifah Umar juga melakukan patroli sendiri mengelilingi kota Madinah.
            Pada masa  Khilafah Umayyah, sudah ditetapkan standar karakter yang harus dimiliki oleh seorang polisi. Hal ini karena peran dan fungsi vital polisi dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Seperti yang diungkapakn Zaid bin Abih :
            "Kepala kepolisian hendaklah memiliki kecakapan dan kuat, tidak mudah lupa dan pengawal pribadi hendaklah yang sudah berumurm serta dapat menjaga kesucian diri dan tidak memiliki catatan kriminal." (Tarikh al Ya'qub)
4.2 Fungsi, Tugas dan Wewenang Polisi
4.2.1 Dalam Perspektif Hukum Konvensional
            Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu, fungsi juga diartikan sebagai sekelompok pekerjaan , kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya  ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. (Republik Indonesia, 1969)
            Fungsi Kepolisian adalah pertama, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di negaranya. Kedua, melakukan penegakan hukum yang berlaku di negara. Ketiga, melakukan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dalam negeri. Dalam melakukan fungsi nya, berkaitan erat dengan penerapan good governance yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta pemerintahan hukum. (Republik Indonesia, 2002)
            Tugas seorang polisi itu dibagi menjadi dua golongan yaitu tugas represif (menjalankan peraturan) dan tugas preventif (menjaga dan mengawasi peraturan hukum). Tugas Utama seorang polisi sudah disebutkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, tugas polisi  juga tercantum pada pasal 14 adalah :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Dalam hukum konvensional yang berlaku, wewenang polisi juga dijelaskan pada pasal 15 UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002, yaitu
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;     
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
            Dalam menjalankan fungi, tugas dan wewenangnya seorang polisi dituntut bersikap tegas, adil dan sesuai dengan etika yang berlaku agar bisa berjalan dengan bersih dan baik, yang akan menciptakan good police sebagai syarat good governance.
4.2.2 Dalam Perspektif Islam
            Dalam hukum Islam, perilaku polisi dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Sehingga, dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalm hal ini Al-Quran dan Al-Hadits.
            Dalam perspektif Islam, Tugas Utama seorang polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Kenyamanan dan keamanan yang dapat terjaga dengan baik akan meningkatkan stabilitas negaranya. Dalam Q.S Yusuf : 75-76. Dimana dalam surat tersebut diceritakan tentang perilaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkait menjaga keamanan seseorang atau barang dari tindakan pencurian.
            Selain itu, tugas seorang polisi adalah menjaga sistem yang sudah berlaku, mensupervisi keamanan di dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek teknis/ eksekusi hukum syariah berdasarkan perintah Khalifah. Misalnya, menghukum orang yang dicuragai bekerja sama dengan Harbi Fi'lan (musuh umat islam). Dalam melakukan tugas serta fungsinya polisi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti yang dijelaskan pada Q.S Al-Maidah : 47
 Artinya : 47. dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya[419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
            Selain itu dalam menerapkan hukum yang berlaku seorang polisi juga harus bersifat konsisten agar hukum dapat berjalan dengan efektif. Allah mengutus hambanya untuk menerpkan hukum syariah secara konsisten, ini terdapat pada Q.S Al- Maidah : 49
Artinya : 49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
            Seorang polisi atau syurthah juga dituntut berperilaku adil dalam melakukan segala tugas dan wewenangnya. Jika suatu keadilan tidak diterapkan maka akan dapat menimbulkan kesenjangan dalam hukum itu sendiri, selain itu perilaku adil menunjukan sikap amanah dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Adil ini tercantum dalam Q.S An-Nisa : 58
Artnya : 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
4.3 Tantangan dan Isu yang dihadapi Polisi
            Profesionalisme polisi dalam menjalankan segala tugas-tugasnya terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Mekanisme penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat memunculkan keluhan - keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi polisi untuk dapat mengubah persepsi masyarakat tentang pribadi polisi dan organisasi polisi itu sendiri.
            Dengan semakin berkembangnya segala aspek kehidupan mulai dari teknologi, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang berlaku, polisi masih dihadapkan dengan beberapa isu yang masih berkembang di masyarakat. Misalnya, terkait tindakan polisi lalu lintas yang sering terlambat hadir dijalan raya yang macet, dan masih sering teradi pungutan uang pada saat seorang pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dimana, denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan, terlalu besar atau terkadang masuk dalam kantong polisi itu sendiri, yang hal ini dapat mengacu pada transaksi suap-menyuap.
            Kasus seperti itu, jika dikaitkan dengan kode etik kepolisian tidak sesuai dengan kodek etik yang berupa Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;serta Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;. Padahal Allah juga menegaskan tentang adil dalam berujar, dimana sebagai seorang polisi ketika mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan dan tidak melakukan tidak suap-menyuap. Berlaku adil dalam berujar atau berkata-kata ini diatur dalam Q.S Al-Baqarah ; 188
Artinya :188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
            Selain itu dalam menegakan hukum, polisi dilarang melakukan praktik mafia peradilan untuk memperoleh keuntungan secara materiil. Seperti yang tercantum pada Q.S AL-An'am : 152
Artinya : 152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[520] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
4.4 Peran Polisi dalam Perkembangan Ekonomi
            Semakin berkembangnya pertumbuhan ekonomi secara global dan semakin canggihnya teknologi yang berkembang, serta perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada perkembangan perekonomian di Indonesia. Penggunaaan teknologi yang canggih dalam segala aktivitas ekonomi membutuhkan pananganan yang lebih antisipatif dan korektif agar dapat berjalan dengan efektif.
            Dalam hal ini keberadaan polisi juga semakin diperlukan, yaitu menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Selain itu, juga dibutuhkan polisi yang siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat secara profesional.
Banyaknya masalah yang terjadi dalam sistem perekonomian mendorong terjadinya reformasi pada diri polisi yaitu untuk menciptakan peraturan yang lebih tegas, antisipatif,korektif dan adil. Terkait Peran, fungsi dan wewenang polisi terhadap masalah yang disebabkan  perkembangan ekonomi di indonesia harus dapat diatasi secara profesional dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yag berlaku.
Seorang polisi dituntut adil, profesionalisme serta tegas dalam memberikan segala hukuman atau sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar hukum yang juga dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian
Beberapa masalah ekonomi yang sering terjadi adalah kejahatan korporat, yaitu suatu kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuk perusahaan fiktif, penyelundupan, penggelapan pajak, persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk mengatasi masalah tersebut tugas dan peran polisi dapat tercermin dalam Undang-Undang, seperti UU No.5 /1995 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran dalam ijin usaha, peniruan produk dalam bidang perindustrian dan perdagangan, menciptakan aturan UU No.5/1984 tentang Perindustrian di Indonesia, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

            Dengan perilaku polisi yang sesuai dengan kode etik serta bekerja dengan profesional akan dapat membantu menciptakan kestabilan ekonomi di Indonesia. Dimana, dapat meminimalisir tindakan - tindakan kriminal terkait aktivitas perekonomian di Indonesia yang juga menyangkut orang banyak.

INFRASTRUKTUR TI DAN TEKNOLOGI BARU_ Sistem Informasi Manajemen


v  Infrastruktur TI
v  Mendefinisikan Infrastruktur TI
Infrastruktur TI terdiri atas sekumpulan perangkat dan aplikasi piranti lunak yang dibutuhkan untuk menjalankan suatu perusahaan besar secara berkeseluruhan. Infrastruktur Ti juga sekumpulan firmwide(mencangkup seluruh perushaan) yang dianggarkan pihak manajemen dan terdiri atas kapabilitas manusia dan kapabilitas teknis. Yang termasuk Layanan tersebut adalah Paltform komputasi, layanan Telkomunikasi, layanan Pengaturan data, Layanan piranti lunak aplikasi, layanan manajemen fasilitas fisik, dsb.
v  Evolusi Infrastruktur TI
Infrastruktur TI didalam organisasi saat ini merupakan hasil dari evolusi selama lebi dari 50 tahun didalam platform komputasi.Ada 5 tahap evolusi, yaitu :
a)    Era Mainframe dan Komputer Mini (1959 hingga sekarang). Pada Era ini terdiri atas sebuah mainframe yang melakukan pemrosesan terpusat yang dapat dihubungkan ke ribuan terminal, yang kemudian pada akhirnya beberapa komputasi terdesntralisasi dan per departemen menggunakan komputer ini dalam jaringan.
b)   Era PC ( 1981 hingga sekarang). Berkembangnya PC (1980-1990) meluncurkan serangkaian perangkat produktivitas untuk PC dekstop(pengolah kata, spreadsheet, program presentasi elektronik & progam manajemen data berukuran kecil) yang sangat berharga bagi pengguna di perusahaan dan di rumah. Kemudian pada tahun 1990 PC mampu membuatnyatersambung dengan internet.
c)    Era Klien/Server ( 1983-sekarang). Pada Era ini infrastruktur yang mendominasi terdiri atas jaringan klien dekstop atau laptop hingga komputer server yang lebih kuat untuk menangani kebanyakan pengelolaan dan pemrosesan data.
d)   Era Komputasi Internet Perusahaan ( 1992-sekarang). Didominasi oleh PC yang disambung kedalam LAN dan penggunaan standar dan piranti lunak yang semakin luas untuk menghubungkan jaringan yang yang berbeda dan perangkat yang terhubung ke jaringan keseluruhan perusahaan sehingga informas dapat bergerak bebas didalam perusahaan.
e)    Cloud and Mobile Computing Era (2000-sekarang)
v  Penggerak teknologi dari evolusi infrastruktur.
Sejumlah perkembangan teknologi telah menggerakan transformasi berkelanjutan infrasruktur TI.  Beberapa perkembangan tersebut adalah :
a)    Hukum Moore dan Daya Pemrosesan Mikro
b)   Hukum Penyimpanan Digital Besar
c)    Hukum Metcalfe dan ekonomi Jaringan
d)   Menguragi Biaya Komunikasi dan Internet
e)    Dampak Jaringan dan Standar
v  Komponen Infrastruktr TI
ü Platform Piranti Keras Komputer. Komponen ini terdiri dari mesin -msein klien(PC, PDA, laptop) dan mesin server.
ü Platform Operasi Perusahaan.  Unix & Linux menjadi tulang punggung dari infrastruktur diseluruh dunia karena dapat diatur skalanya, andal dan jauh lebih murah ketimbang sistem operasi mainframe.
ü Aplikasi Piranti Lunak Perusahaan. Aplikasi ini juga komponen tunggal terbesar dari Infrastruktur TI. Penyedia peranti lunak aplikasi perusahaan terbesar adalah SAP dan Oracle.
ü Manajemen dan Penyimpanan Data. Peranti lunak manajemen basi data perusahaan berfungsi untuk merapikan dan mengatur data perusahaan sehingga dapat diakses dan digunakan secara efisien.
ü Paltform jaringan Telekomunikasi.
ü Platform Internet
ü Layanan dan Konsultasi Integrasi Sistem
v  Tren Platform Peranti Keras dan Teknologi Baru.
ü Integrasi Paltform Komputasi dan  Telekomunikas. Dengan ini perusahaan dapat meningkatkan daya  komputasinya dan dengan biaya yang sedikit.
ü Komputasi Grid. Meliputi koneksi komputer Jarak jauh secara geografis kedalam jaringan tunggal untuk menciptkan sebuah superkomputer dengan mengombinasikan daya komputasi dari semua komputer pada grid.
ü Virtualisasi. Yaitu proses menampilkan sejumlah sumber daya komputasi sehingga dapat dakses dengan cara yag tidak dibatasi konfigurasi.
ü Cloud Computing.Didalam cloud computing, perusahaan dan invidu itu dapat memperoleh kekuatan komputer dan software sebagai jasa jaringan seperti internet tanpa harus membeli dan menginstal hardware & software dikomputer sendiri.
ü Green Computing, digunakan sebagai teknologi unutk produksi, pengguaan, dan disposing informasi teknologi hardware untuk meminimalisir dampak negatif lingkungan.
ü Prosesor Multicore untuk mengurangi kebutuhan daya dan berserakannya peranti keras.
v Tren Platform Peranti Lunak dan Teknologi Baru
ü Linux dan Peranti Lunak Open Sources. Lnuk merupakan sistem operasi open sources yang elastis, tangguh, yang dapat berjalan diberbagai platform peranti keras dan digunakan secara luas untuk menjalankan server web.
ü Java dan Ajax. Java sebagai sistem operasi dan bahasa pemrograman yang tidak terpengaruh piranti keras dan merupakan yang terbaik dalamlingkungan pemrograman interaktif untuk web
ü Layanan web dan Arsitektur Berorientasi Layanan. Dengan ini perusahaan membangun sebuah sistem informasi perangkat lunak dengan terdiri dari kumpulan web untuk bertukar informasi antara satu sama lain dengan bebas menggunakan standar komunikasi web dan bahasa yang standar.
ü Outsourcing Perangkat Lunak dan Cloud Service. Dimana perusahaan akan membeli sebagaian besar aplikasi peranti lunak dari sumber eksternal untuk memenuhi kebutuhan bisnis.
v  Isu Manajemen
                 Tantangan infrastruktur yang utama meliputi mangahadapi perubahan infrastruktur, menyikapi manajemen, dan tata kelola infrastruktur dan melakukan investasi dalam infrastruktur secara bijak. Petunjuk Solusinya meliputi menggunakan model kekuatan kompetitif untuk menentukan berapa banyak pengeluaran untuk infrastruktur TI dan dimana seharusnya investasi strategis dalam infrastruktur dilakukan, dan menghitung biaya kepemilikan total (TCO) aset teknologi informasi. Biaya total dari kepemilikan sumber daya teknologi tidak hanya sekedar biaya peranti keras dan peranti lunak, tetapi juga biaya upgrade, pemeliharaan, bantuan teknis, serta pelatihan peranti keras dan peranti lunak.


Brink's Modern Internal Audit- chapter 6

CHAPTER 6
MANAJEMEN RESIKO : COSO ERM

Perusahaan perlu mengidentifikasi semua risiko usaha yang mereka hadapi- antara lain resiko keuangan dan operasional serta sosial, etika, dan lingkungan dan untuk mengelola risiko ke tingkat yang lebih diterima.
6.1 Dasar-dasar Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah konsep asuransi terkait di mana seorang individu atau perusahaan menggunakan mekanisme asuransi untuk memberikan perlindungan dari risiko-risiko tersebut. Empat langkah proses manajemen risiko ini harus dilaksanakan pada semua tingkat
perusahaan dan dengan partisipasi dari banyak orang yang berbeda.
a)      Identifikasi Resiko
            Manajemen harus berusaha untuk mengidentifikasi semua risiko yang mungkin mempengaruhi keberhasilan perusahaan, mulai dari yang besar atau lebih signifikan bisnis, secara keseluruhan risiko ke risiko kurang penting terkait dengan proyek-proyek individu atau lebih kecil unit bisnis. Proses identifikasi risiko perlu dipelajari, pendekatan yang disengaja untuk melihat potensi risiko di setiap daerah operasi dan kemudian mengidentifikasi lebih daerah risiko signifikan yang dapat mempengaruhi setiap operasi dalam jangka waktu yang wajar.
Cara yang baik untuk memulai proses identifikasi risiko adalah dengan memulai dari manajemen tinkat atas korporasi maupun unit operasi. Masing-masing unit mungkin memiliki fasilitas di berbagai lokasi global dan dapat terdiri dari beberapa dan berbagai jenis operasi.
Umumnya, model risiko tingkat tinggi ini dapat berfungsi sebagai dasar untuk lebih menentukan risiko spesifik yang dihadapi berbagai unit perusahaan, seperti masuk dalam contoh ini kelangsungan bisnis risiko di bawah risiko teknologi.
b)      Key Risk Assessment
            Setelah mengidentifikasi risiko perusahaan yang signifikan, langkah berikutnya adalah untuk menilai kemungkinan mereka dan signifikansi relatif. Berbagai pendekatan dapat digunakan di sini, mulai dari pendekatan kualitatif untuk beberapa rinci, kuantitatif sangat matematis analisis. Ide untuk membantu memutuskan mana dari serangkaian peristiwa berpotensi berisiko, harus memberikan manajemen resiko yang paling mengkhawatirkan. Manajer yang bertanggung jawab harus menilai risiko ini menggunakan pendekatan kuesioner.
(i)     Probabililty and Uncertainty
Ketika sejumlah besar risiko telah diidentifikasi, manajemen harus berpikir dari perkiraan likelihoods risiko individu dan kejadian dalam dua digit probabilitas berkisar dari 0,01 sampai 0,99.
(ii)   Risk Interdependencies
Kita telah membahas risiko pada individu organisasi tingkat unit, namun independensi risiko harus selalu dipertimbangkan dan dievaluasi seluruh struktur organisasi. Meskipun suatu entitas harus peduli tentang risiko di semua tingkat organisasi, mereka hanya memiliki kontrol atas risiko dalam lingkup sendiri
(iii)  Risk Ranking
Langkah berikutnya adalah untuk mengambil makna dan kemungkinan perkiraan yang ditetapkan, menghitung risiko peringkat, dan mengidentifikasi risiko yang paling signifikan di seluruh entitas terakhir.
6.2 COSO ERM : Enterprise Risk Manage
            COSO Enterprise Risk Management adalah suatu kerangka kerja untuk membantu perusahaan untuk memiliki definisi yang konsisten dari risiko mereka. Ini juga merupakan alat penting bagi pemahaman internal dan meningkatkan kontrol internal SOx. COSO ERM diluncurkan pada cara yang sama dengan pengembangan kerangka pengendalian internal COSO, seperti dibahas dalam Bab 3. Profesional harus mempertimbangkan poin-poin penting yang mendukung kerangka kerja ERM COSO ini a. l.
  • ERM adalah sebuah proses
  • ERM proses dilaksanakan oleh orang-orang di perusahaan
  • ERM diterapkan melalui pengaturan strategi di perusahaan secara keseluruhan.
  • Konsep risk appetite harus dipertimbangkan
  • ERM menyediakan kelayakan tapi jaminan tidak positif dalam pencapaian tujuan
  • ERM dirancang untuk membantu mencapai tujuan

6.3 COSO ERM Key Elements
Bagian ini menjelaskan komponen horizontal COSO ERM; bagian selanjutnya membahas dua dimensi yang lain dan bagaimana mereka semua berhubungan satu sama lain. Tujuan kerangka ERM ini adalah untuk menyediakan model bagi perusahaan untuk mempertimbangkan dan memahami kegiatan yang berhubungan dengan risiko pada semua tingkat serta bagaimana dampak komponen risiko ini satu sama lain. Sebuah Tujuan dari bab ini adalah untuk membantu auditor intern-dari kepala eksekutif audit (CAE) untuk staf auditor untuk lebih memahami COSO ERM dan belajar bagaimana dapat membantu mengelola berbagai risiko yang dihadapi perusahaan.
a)        Komponen Lingkungan Internal
Elemen-elemennya adalah
·      Filosofi Manajemen Resiko, Sampai seberapa jauh filosofi mempengaruhi manajemen
·      Risk Appetite,  Sampai seberapa jauh menerapkan resiko
·      Tingkah Laku Pemangku Kepentingan, Sampai seberapa jauh solidnya
·      Integritas dan Nilai etika, Nilai-nilai etika dalam menghadapi resiko
·      Komitmen pada Kompetensi, Apakah orang-orang yang ditempatkan di struktur organisasi telah tepat dalam mengatasi resiko
·      Struktur Organisai,  bagaimana bentuk organisasinya
·      Penetapan Otoritas dan tanggung jawab,  Apakah ada kejelasan pendelegasian wewenang dan job description
·      Standar Sumber Daya Manusia,  Apakah sudah ditentukan standar SDM nya
b)      Penetapan Tujuan
ERM mensyaratkan pada saat menetapkan tujuan maka juga harus menyeting resikonya dan risk responnya.
c)      Event Identification
Melakukan identifikasi kejadian-kejadian internal dan eksternal yang mempengaruhi pencapaian tujuan korporasi yang telah ditetapkan.
·      Eksternal Economic Events
·      Natural Environmental Events
·      Political events
·      Social factors
·      Internal Infrastructure Events
·      Internal Process-related Events
·      External & Internal Technological Events
COSO ERM merilis teknik melalui beberapa pendekatan ini:
·      Event Inventories
·      Facilliated workshop
·      Interviews, questionnaires,and surveys
·      Process flow analysis
·      Leading events and escalation trigers
·      Lost event data tracking
d)     Penilaian resiko
Penilaian resiko memungkinakan korporasi untuk mepertimbangkan apa dampak potensial dari kejadian yang terkait resiko.
·      Resiko Inheren
·      Resiko residual
e)        Respon Resiko
·      Avoidance : menghindar resiko
·      Reduction : mengurangi resiko
·      Sharing : membagi resiko
·      Acceptance : Menerima resiko
f)       Aktivitas pengendalian
Merupakan kebijakan dan prosedur yang dilakukan untuk merespon resiko. Secara umum pengendalian internal meliputi
·      Separation of duties
·      Audit trails
·      Security & Integrity
·      Documentation
Walaupun pengaturan standar dari aktivitas pengendalian ERM saat ini tidak disetujui, dokumentasi COSO ERM menyarankan beberapa macam area yaitu
·      Top level review
·      Direct functional or activity management
·      Information processing
·      Physical controls
·      Performance indikator
·      Segregation of duties
g)      Informasi dan Komunikasi
Informasi dan komunikasi harus secara berkesinambungan dan terintegrasi
h)        Monitoring
ERM monitoring adalah penting untuk menentukan semua yang di instal.

6.4 Other Dimensions of COSO ERM: Enterprise Risk Objectives
a)        Tujuan operasi manjemen resiko
Banyak jenis risiko operasi dapat berdampak perusahaan. Identifikasi risiko operasi tingkat tujuan sering membutuhkan rinci pengumpulan informasi dan analisis, terutama untuk sebuah perusahaan yang lebih besar yang meliputi beberapa wilayah geografis, lini produk, atau bisnis proses.
b)        Tujuan melaporkan resiko manajemen
Tujuan Risiko ini meliputi keandalan laporan suatu perusahaan dari internal dan eksternal data keuangan dan nonkeuangan. Pelaporan yang akurat sangat penting untuk keberhasilan suatu perusahaan dalam banyak dimensi. Laporan berita sering detail dalam penemuan akurat pelaporan keuangan perusahaan dan mengakibatkan dampak pasar saham untuk menyinggung entitas. Pelaporan yang tidak akurat yang sama dapat menyebabkan masalah di banyak daerah.
c)      Tujuan Risiko Kepatuhan Hukum dan Peraturan
Setiap jenis perusahaan harus mematuhi berbagai peraturan dan standar industri yang berlaku. Sementara risiko kepatuhan dapat dipantau dan diakui, risiko hukum kadang-kadang benar-benar tak terduga. Di Amerika Serikat, misalnya, sistem hukum penggugat agresif dapat menimbulkan risiko besar untuk dinyatakan perusahaan bermaksud baik.

6.5 Entity-Level Risks
a)        Risks Encompassing the Entire Organization
Beberapa risiko di tingkat unit bisnis harus menggulung risiko entitas-tingkat. sekarang mudah bagi perusahaan untuk mempertimbangkan beberapa risiko tingkat unit sebagai "tidak material", untuk menggunakan pre-SOx terminologi akuntan publik, suatu perusahaan harus memikirkan semua risiko sebagai berpotensi signifikan.
b)      Business Unit–Level Risks
Risiko terjadi di semua tingkatan dari suatu perusahaan. Resiko harus dipertimbangkan dalam setiap organisasi yang signifikan unit. Bahkan risiko yang teridentifikasi dalam posisi kepemilikan minoritas dalam penjualan perusahaan negara asing, misalnya, mungkin risiko yang unik ke unit itu, tetapi kemudian harus menggulung ke entitas secara keseluruhan

6.6 Putting It All Together
The COSO framework ERM dijelaskan di sini membahas pendekatan manajemen risiko yang berlaku untuk semua industri dan meliputi semua jenis risiko. Dengan fokus pada pengakuan selera suatu perusahaan untuk risiko dan kebutuhan untuk menerapkan manajemen risiko dalam konteks pengaturan strategi secara keseluruhan, COSO ERM memiliki beberapa dasar perbedaan dari kebanyakan model risiko yang telah digunakan sampai saat ini. COSO ERM belum digunakan cukup lama untuk menunjuk ke serangkaian.

6.7 Auditing Risk and COSO ERM Processes
Auditor internal akan menghadapi isu-isu risiko dan manajemen risiko di banyak daerah. Auditor internal yang efektif harus memahami proses manajemen risiko. Terlalu sering, internal auditor akan akan melakukan suatu pengendalian internal review di beberapa daerah dan akan diberitahu bahwa daerah itu atau tidak dipilih karena "pertimbangan risiko." Auditor harus memiliki tingkat pengetahuan CBOK proses manajemen risiko dasar untuk dapat mengajukan pertanyaan yang tepat dan untuk meninjau kecukupan proses-proses tersebut.
6.8 Risk Management and COSO ERM in Perspective

Karena dua model kerangka terlihat sangat mirip pada pengamatan pertama, sangat mudah untuk mengabaikan karakteristik unik dari COSO ERM . Butuh waktu bertahun-tahun untuk pengendalian internal COSO untuk diakui sebagai lebih dari menarik teknis studi. Undang-undang awal SOx berbicara tentang akuntansi internalstandar " yang akan didirikan . " Kemudian Perusahaan Publik Pengawasan Akuntansi Dewan ( PCAOB ) mengamanatkan bahwa pengendalian internal COSO harus review pengendalian internalstandar. IIA adalah pendukung awal yang penting , dan unsur-unsur ERM bisadilihat dalam versi baru dari tujuan Control untuk informasi dan terkait Technology ( COBIT ) kerangka kerja ( lihat Bab 5 ) , tetapi masih tidak pada tingkat yang sama penting dan signifikansi untuk suatu perusahaan sebagai pengendalian internal COSO .