PEMBAHASAN
4.1 Sejarah Kepolisian
Pada zaman Hindia Belanda, Kepolisian
modern Hindia Belanda dibentuk antara tahun 1897-1920 yang merupakan cikal
bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Pada
masa itu kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja
kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan
pemerintah kolonial. Pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi
bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat
hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk
pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi,
asisten wedana, dan wedana polisi.
Sampai
jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen
Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de
Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang
administrasi/pembinaan.
Kemudian, pada masa Jepang
kepolisian membagi wilayah Indonesia menjadi dua lingkungan kekuasaan, yaitu :
1.
Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2.
Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang...
Pasca
proklamasi, Indonesia masih diberlakukan peraturan perundangan-undnagan Hindia
Belanda termsuk juga tentang Kepolisian. Berdasarkan ketetapan Presiden No.
11/SD/1946 tanggal 1 juli 1946 terbentuklah Dawatan Kepolisian Negara yang
bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Yang kemudian diperingati
sebagai Hari Bhayangkara.
Dalam
Keputusan Presiden RIS No. 22 tahun 1950 menyatakan bahwa awatan Kepolisian RIS
berada dibawah menteri dan dipertanggungjawabkan kepada Menteri dalam Negeri
Tanggal
21 Agustus 1945, Pasukan Polisi berganti nama menjadi Pasukan Polisi Republik
Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad
Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan
dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga
membangkitkan semangat moral dan patriotisme seluruh rakyat maupun persatuan
bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang yang panjang.
Dalam Hukum Islam, Polisi atau
disebut dengan Syurthah. Pada masa Nabi Yusuf, sudah dikenal adanya syurtah
atau seseorang yang mengadili suatu tindakan. Hal ini dapat dilihat pada Q.S
Yusuf : 76. Dimana dalam surat itu dijelaskan tentang bagaimana sikap aparat
negarayang dipimpin oleh Yusuf terkait kejadian pencuri barang Negara.
Syurthah
memiliki tugas untuk menjaga keamanan didalam suatu negara. Dimana Kedudukan
Syurthah dibawah Departemen Keamanan
Dalam Negeri (DKDN). Dalam Departemen inidipimpin oleh syahib as-syurthah atau
kepala polisi di setiap cabang di wilayah tersebut.
Dalam Negara Islam, syurthah ada 2
macam yaitu polisi militer dan polisi yag dibawah otoritas Khalifah. Yang
diperbolehkan menjadi seorang polisi adalah pria dan wanita yang sudah baligh,
dan warga Negara Khilafah. Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi mempunyai
identitas khusus serta seragam sendiri untuk menjaga stabilitas keamanan dan
ketentraman negaranya.
Pada
masa Rosululloh s.a.w, kepolisian sudah dikenal oleh masyarakat yaitu pada saat
Rosululloh berada di madinah. Hal ini dapat terlihat dari hadits riwayat Imam
Al-Bukhori dari Anas bin Malik, yaitu :
"Seseungguhnya
Qais bin Saad disisi Nabi Sallahu 'alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai
kepala polisi dan ia termasuk diantara para amir."
Kemudian,
Al Uss atau disebut patroli untuk menjaga keamanan dikenalkan pertama kali pada
masa Khalifah Umar bin Khatab. Khalifah umar membentuk Al Uss untuk menjaga
keamanan dan mengungkap kejahatan di negaranya. Sering kali, Khalifah Umar juga
melakukan patroli sendiri mengelilingi kota Madinah.
Pada masa Khilafah Umayyah, sudah ditetapkan standar
karakter yang harus dimiliki oleh seorang polisi. Hal ini karena peran dan
fungsi vital polisi dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Seperti yang
diungkapakn Zaid bin Abih :
"Kepala kepolisian hendaklah
memiliki kecakapan dan kuat, tidak mudah lupa dan pengawal pribadi hendaklah
yang sudah berumurm serta dapat menjaga kesucian diri dan tidak memiliki
catatan kriminal." (Tarikh al
Ya'qub)
4.2 Fungsi, Tugas dan Wewenang
Polisi
4.2.1 Dalam Perspektif Hukum Konvensional
Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa
inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the
special work done by an structure. Selain itu, fungsi juga diartikan sebagai
sekelompok pekerjaan , kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya ada hubungan erat untuk melaksanakan
segi-segi tugas pokok. (Republik Indonesia, 1969)
Fungsi Kepolisian adalah pertama,
menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di negaranya. Kedua, melakukan
penegakan hukum yang berlaku di negara. Ketiga, melakukan perlindungan,
pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat untuk memelihara stabilitas
keamanan dalam negeri. Dalam melakukan fungsi nya, berkaitan erat dengan
penerapan good governance yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat serta pemerintahan hukum. (Republik Indonesia, 2002)
Tugas seorang polisi itu dibagi
menjadi dua golongan yaitu tugas represif (menjalankan peraturan) dan tugas
preventif (menjaga dan mengawasi peraturan hukum). Tugas Utama seorang polisi
sudah disebutkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun
2002, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, tugas polisi juga tercantum pada pasal 14 adalah :
a.
melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan
masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b.
menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas di jalan;
c.
membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum
masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan
perundang-undangan;
d.
turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e.
memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f.
melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian
khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g.
melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai
dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai
ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya
menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta
tugas dan wewenangnya.
h.
menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium
forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i.
melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup
dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan
pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j.
melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh
instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k.
memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam
lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hukum konvensional yang
berlaku, wewenang polisi juga dijelaskan pada pasal 15 UU Kepolisian RI No.2 Tahun
2002, yaitu
a)
menerima laporan dan/atau pengaduan;
b)
membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu
ketertiban umum;
c)
mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d)
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa;
e)
mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif
kepolisian;
f)
melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam
rangka pencegahan;
g)
melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h)
mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i)
mencari keterangan dan barang bukti;
j)
menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k)
mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka
pelayanan masyarakat;
l)
memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan,
kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m)
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
Dalam menjalankan fungi, tugas dan
wewenangnya seorang polisi dituntut bersikap tegas, adil dan sesuai dengan
etika yang berlaku agar bisa berjalan dengan bersih dan baik, yang akan
menciptakan good police sebagai syarat good governance.
4.2.2 Dalam Perspektif Islam
Dalam hukum Islam, perilaku polisi
dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Al-Quran dan
Al-Hadits. Sehingga, dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan
yang berlaku dalm hal ini Al-Quran dan Al-Hadits.
Dalam perspektif Islam, Tugas Utama
seorang polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Kenyamanan dan keamanan
yang dapat terjaga dengan baik akan meningkatkan stabilitas negaranya. Dalam
Q.S Yusuf : 75-76. Dimana dalam surat tersebut diceritakan tentang perilaku
aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkait menjaga keamanan
seseorang atau barang dari tindakan pencurian.
Selain itu, tugas seorang polisi
adalah menjaga sistem yang sudah berlaku, mensupervisi keamanan di dalam negeri
dan melaksanakan seluruh aspek teknis/ eksekusi hukum syariah berdasarkan
perintah Khalifah. Misalnya, menghukum orang yang dicuragai bekerja sama dengan
Harbi Fi'lan (musuh umat islam). Dalam melakukan tugas serta fungsinya polisi
sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti yang dijelaskan pada Q.S
Al-Maidah : 47
Artinya : 47. dan
hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang
diturunkan Allah didalamnya[419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
Selain itu dalam menerapkan hukum
yang berlaku seorang polisi juga harus bersifat konsisten agar hukum dapat
berjalan dengan efektif. Allah mengutus hambanya untuk menerpkan hukum syariah
secara konsisten, ini terdapat pada Q.S Al- Maidah : 49
Artinya
: 49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang
diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan
berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari
sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling
(dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya
Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian
dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang
fasik.
Seorang polisi atau syurthah juga
dituntut berperilaku adil dalam melakukan segala tugas dan wewenangnya. Jika
suatu keadilan tidak diterapkan maka akan dapat menimbulkan kesenjangan dalam
hukum itu sendiri, selain itu perilaku adil menunjukan sikap amanah dan
profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Adil ini tercantum dalam
Q.S An-Nisa : 58
Artnya
: 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia
supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
4.3 Tantangan dan Isu yang dihadapi
Polisi
Profesionalisme polisi dalam
menjalankan segala tugas-tugasnya terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan
oleh masyarakat. Mekanisme penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang
berlaku dapat memunculkan keluhan - keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi
salah satu tantangan bagi polisi untuk dapat mengubah persepsi masyarakat
tentang pribadi polisi dan organisasi polisi itu sendiri.
Dengan semakin berkembangnya segala
aspek kehidupan mulai dari teknologi, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang
berlaku, polisi masih dihadapkan dengan beberapa isu yang masih berkembang di
masyarakat. Misalnya, terkait tindakan polisi lalu lintas yang sering terlambat
hadir dijalan raya yang macet, dan masih sering teradi pungutan uang pada saat
seorang pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dimana, denda yang dibayarkan
tidak sesuai dengan aturan, terlalu besar atau terkadang masuk dalam kantong
polisi itu sendiri, yang hal ini dapat mengacu pada transaksi suap-menyuap.
Kasus seperti itu, jika dikaitkan
dengan kode etik kepolisian tidak sesuai dengan kodek etik yang berupa Menyalahi
dan atau menyimpang dari prosedur tugas;serta Bersikap mencari-cari kesalahan
masyarakat;. Padahal Allah juga menegaskan tentang adil dalam berujar, dimana
sebagai seorang polisi ketika mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran
lalu lintas, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan dan tidak melakukan
tidak suap-menyuap. Berlaku adil dalam berujar atau berkata-kata ini diatur dalam
Q.S Al-Baqarah ; 188
Artinya
:188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Selain itu dalam menegakan hukum,
polisi dilarang melakukan praktik mafia peradilan untuk memperoleh keuntungan
secara materiil. Seperti yang tercantum pada Q.S AL-An'am : 152
Artinya
: 152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan
sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku
adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520].
yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519]
Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[520]
Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
4.4 Peran Polisi dalam Perkembangan
Ekonomi
Semakin berkembangnya pertumbuhan
ekonomi secara global dan semakin canggihnya teknologi yang berkembang, serta
perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada
perkembangan perekonomian di Indonesia. Penggunaaan teknologi yang canggih
dalam segala aktivitas ekonomi membutuhkan pananganan yang lebih antisipatif
dan korektif agar dapat berjalan dengan efektif.
Dalam hal ini keberadaan polisi juga
semakin diperlukan, yaitu menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan
hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Selain itu, juga
dibutuhkan polisi yang siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat secara
profesional.
Banyaknya
masalah yang terjadi dalam sistem perekonomian mendorong terjadinya reformasi
pada diri polisi yaitu untuk menciptakan peraturan yang lebih tegas,
antisipatif,korektif dan adil. Terkait Peran, fungsi dan wewenang polisi
terhadap masalah yang disebabkan
perkembangan ekonomi di indonesia harus dapat diatasi secara profesional
dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yag berlaku.
Seorang
polisi dituntut adil, profesionalisme serta tegas dalam memberikan segala
hukuman atau sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan
melanggar hukum yang juga dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian
Beberapa
masalah ekonomi yang sering terjadi adalah kejahatan korporat, yaitu suatu
kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuk perusahaan fiktif,
penyelundupan, penggelapan pajak, persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk
mengatasi masalah tersebut tugas dan peran polisi dapat tercermin dalam
Undang-Undang, seperti UU No.5 /1995 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Selain
itu, terdapat juga pelanggaran dalam ijin usaha, peniruan produk dalam bidang
perindustrian dan perdagangan, menciptakan aturan UU No.5/1984 tentang
Perindustrian di Indonesia, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan perilaku polisi yang sesuai
dengan kode etik serta bekerja dengan profesional akan dapat membantu
menciptakan kestabilan ekonomi di Indonesia. Dimana, dapat meminimalisir
tindakan - tindakan kriminal terkait aktivitas perekonomian di Indonesia yang
juga menyangkut orang banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar