Laman

Rabu, 05 November 2014

Profesi Polisi Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian

PEMBAHASAN
4.1 Sejarah Kepolisian
            Pada zaman Hindia Belanda, Kepolisian modern Hindia Belanda dibentuk antara tahun 1897-1920 yang merupakan cikal bakal dari terbentuknya Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini. Pada masa itu kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi.
Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor "Hoofd van de Dienst der Algemene Politie" yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan.
            Kemudian, pada masa Jepang kepolisian membagi wilayah Indonesia menjadi dua lingkungan kekuasaan, yaitu :
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang...
Pasca proklamasi, Indonesia masih diberlakukan peraturan perundangan-undnagan Hindia Belanda termsuk juga tentang Kepolisian. Berdasarkan ketetapan Presiden No. 11/SD/1946 tanggal 1 juli 1946 terbentuklah Dawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Yang kemudian diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Dalam Keputusan Presiden RIS No. 22 tahun 1950 menyatakan bahwa awatan Kepolisian RIS berada dibawah menteri dan dipertanggungjawabkan kepada Menteri dalam Negeri
Tanggal 21 Agustus 1945, Pasukan Polisi berganti nama menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotisme seluruh rakyat maupun persatuan bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang yang panjang.
            Dalam Hukum Islam, Polisi atau disebut dengan Syurthah. Pada masa Nabi Yusuf, sudah dikenal adanya syurtah atau seseorang yang mengadili suatu tindakan. Hal ini dapat dilihat pada Q.S Yusuf : 76. Dimana dalam surat itu dijelaskan tentang bagaimana sikap aparat negarayang dipimpin oleh Yusuf terkait kejadian pencuri barang Negara.
Syurthah memiliki tugas untuk menjaga keamanan didalam suatu negara. Dimana Kedudukan Syurthah dibawah Departemen  Keamanan Dalam Negeri (DKDN). Dalam Departemen inidipimpin oleh syahib as-syurthah atau kepala polisi di setiap cabang di wilayah tersebut.
            Dalam Negara Islam, syurthah ada 2 macam yaitu polisi militer dan polisi yag dibawah otoritas Khalifah. Yang diperbolehkan menjadi seorang polisi adalah pria dan wanita yang sudah baligh, dan warga Negara Khilafah. Dalam menjalankan tugasnya, seorang polisi mempunyai identitas khusus serta seragam sendiri untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketentraman negaranya.
Pada masa Rosululloh s.a.w, kepolisian sudah dikenal oleh masyarakat yaitu pada saat Rosululloh berada di madinah. Hal ini dapat terlihat dari hadits riwayat Imam Al-Bukhori dari Anas bin Malik, yaitu :
"Seseungguhnya Qais bin Saad disisi Nabi Sallahu 'alaihi wa sallam memiliki kedudukan sebagai kepala polisi dan ia termasuk diantara para amir."
Kemudian, Al Uss atau disebut patroli untuk menjaga keamanan dikenalkan pertama kali pada masa Khalifah Umar bin Khatab. Khalifah umar membentuk Al Uss untuk menjaga keamanan dan mengungkap kejahatan di negaranya. Sering kali, Khalifah Umar juga melakukan patroli sendiri mengelilingi kota Madinah.
            Pada masa  Khilafah Umayyah, sudah ditetapkan standar karakter yang harus dimiliki oleh seorang polisi. Hal ini karena peran dan fungsi vital polisi dalam menjaga stabilitas keamanan negara. Seperti yang diungkapakn Zaid bin Abih :
            "Kepala kepolisian hendaklah memiliki kecakapan dan kuat, tidak mudah lupa dan pengawal pribadi hendaklah yang sudah berumurm serta dapat menjaga kesucian diri dan tidak memiliki catatan kriminal." (Tarikh al Ya'qub)
4.2 Fungsi, Tugas dan Wewenang Polisi
4.2.1 Dalam Perspektif Hukum Konvensional
            Kata ‘fungsi’ berasal dari bahasa inggris “function”. Menurut kamus WEBSTER, “function” berarti performance; the special work done by an structure. Selain itu, fungsi juga diartikan sebagai sekelompok pekerjaan , kegiatan dan usaha yang satu sama lainnya  ada hubungan erat untuk melaksanakan segi-segi tugas pokok. (Republik Indonesia, 1969)
            Fungsi Kepolisian adalah pertama, menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat di negaranya. Kedua, melakukan penegakan hukum yang berlaku di negara. Ketiga, melakukan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat untuk memelihara stabilitas keamanan dalam negeri. Dalam melakukan fungsi nya, berkaitan erat dengan penerapan good governance yaitu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta pemerintahan hukum. (Republik Indonesia, 2002)
            Tugas seorang polisi itu dibagi menjadi dua golongan yaitu tugas represif (menjalankan peraturan) dan tugas preventif (menjaga dan mengawasi peraturan hukum). Tugas Utama seorang polisi sudah disebutkan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002, seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, tugas polisi  juga tercantum pada pasal 14 adalah :
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai ketentuan-ketentuan penyelidikan dan penyidikan ini, lebih jelasnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang diantaranya menguraikan pengertian penyidikan, penyelidikan, penyidik dan penyelidik serta tugas dan wewenangnya.
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
l. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
            Dalam hukum konvensional yang berlaku, wewenang polisi juga dijelaskan pada pasal 15 UU Kepolisian RI No.2 Tahun 2002, yaitu
a) menerima laporan dan/atau pengaduan;     
b) membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;
c) mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
            Dalam menjalankan fungi, tugas dan wewenangnya seorang polisi dituntut bersikap tegas, adil dan sesuai dengan etika yang berlaku agar bisa berjalan dengan bersih dan baik, yang akan menciptakan good police sebagai syarat good governance.
4.2.2 Dalam Perspektif Islam
            Dalam hukum Islam, perilaku polisi dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya sudah diatur dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Sehingga, dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku dalm hal ini Al-Quran dan Al-Hadits.
            Dalam perspektif Islam, Tugas Utama seorang polisi adalah menjaga keamanan di dalam negeri. Kenyamanan dan keamanan yang dapat terjaga dengan baik akan meningkatkan stabilitas negaranya. Dalam Q.S Yusuf : 75-76. Dimana dalam surat tersebut diceritakan tentang perilaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkait menjaga keamanan seseorang atau barang dari tindakan pencurian.
            Selain itu, tugas seorang polisi adalah menjaga sistem yang sudah berlaku, mensupervisi keamanan di dalam negeri dan melaksanakan seluruh aspek teknis/ eksekusi hukum syariah berdasarkan perintah Khalifah. Misalnya, menghukum orang yang dicuragai bekerja sama dengan Harbi Fi'lan (musuh umat islam). Dalam melakukan tugas serta fungsinya polisi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Seperti yang dijelaskan pada Q.S Al-Maidah : 47
 Artinya : 47. dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya[419]. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik[420].
            Selain itu dalam menerapkan hukum yang berlaku seorang polisi juga harus bersifat konsisten agar hukum dapat berjalan dengan efektif. Allah mengutus hambanya untuk menerpkan hukum syariah secara konsisten, ini terdapat pada Q.S Al- Maidah : 49
Artinya : 49. dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), Maka ketahuilah bahwa Sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. dan Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.
            Seorang polisi atau syurthah juga dituntut berperilaku adil dalam melakukan segala tugas dan wewenangnya. Jika suatu keadilan tidak diterapkan maka akan dapat menimbulkan kesenjangan dalam hukum itu sendiri, selain itu perilaku adil menunjukan sikap amanah dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Perilaku Adil ini tercantum dalam Q.S An-Nisa : 58
Artnya : 58. Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
4.3 Tantangan dan Isu yang dihadapi Polisi
            Profesionalisme polisi dalam menjalankan segala tugas-tugasnya terkadang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat. Mekanisme penegakan hukum yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dapat memunculkan keluhan - keluhan dari masyarakat. Hal ini menjadi salah satu tantangan bagi polisi untuk dapat mengubah persepsi masyarakat tentang pribadi polisi dan organisasi polisi itu sendiri.
            Dengan semakin berkembangnya segala aspek kehidupan mulai dari teknologi, pendidikan, ekonomi, dan hukum yang berlaku, polisi masih dihadapkan dengan beberapa isu yang masih berkembang di masyarakat. Misalnya, terkait tindakan polisi lalu lintas yang sering terlambat hadir dijalan raya yang macet, dan masih sering teradi pungutan uang pada saat seorang pengendara melanggar aturan lalu lintas. Dimana, denda yang dibayarkan tidak sesuai dengan aturan, terlalu besar atau terkadang masuk dalam kantong polisi itu sendiri, yang hal ini dapat mengacu pada transaksi suap-menyuap.
            Kasus seperti itu, jika dikaitkan dengan kode etik kepolisian tidak sesuai dengan kodek etik yang berupa Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;serta Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;. Padahal Allah juga menegaskan tentang adil dalam berujar, dimana sebagai seorang polisi ketika mendapati masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, harus diberikan hukuman sesuai dengan aturan dan tidak melakukan tidak suap-menyuap. Berlaku adil dalam berujar atau berkata-kata ini diatur dalam Q.S Al-Baqarah ; 188
Artinya :188. dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
            Selain itu dalam menegakan hukum, polisi dilarang melakukan praktik mafia peradilan untuk memperoleh keuntungan secara materiil. Seperti yang tercantum pada Q.S AL-An'am : 152
Artinya : 152. dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu Berlaku adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu)[519], dan penuhilah janji Allah[520]. yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.
[519] Maksudnya mengatakan yang sebenarnya meskipun merugikan Kerabat sendiri.
[520] Maksudnya penuhilah segala perintah-perintah-Nya.
4.4 Peran Polisi dalam Perkembangan Ekonomi
            Semakin berkembangnya pertumbuhan ekonomi secara global dan semakin canggihnya teknologi yang berkembang, serta perubahan politik dan tatanan pemerintahan di Indonesia berdampak pula pada perkembangan perekonomian di Indonesia. Penggunaaan teknologi yang canggih dalam segala aktivitas ekonomi membutuhkan pananganan yang lebih antisipatif dan korektif agar dapat berjalan dengan efektif.
            Dalam hal ini keberadaan polisi juga semakin diperlukan, yaitu menciptakan perangkat undang-undang dan peraturan hukum yang sesuai dengan keadaan masyarakat saat ini. Selain itu, juga dibutuhkan polisi yang siap untuk melayani dan mengayomi masyarakat secara profesional.
Banyaknya masalah yang terjadi dalam sistem perekonomian mendorong terjadinya reformasi pada diri polisi yaitu untuk menciptakan peraturan yang lebih tegas, antisipatif,korektif dan adil. Terkait Peran, fungsi dan wewenang polisi terhadap masalah yang disebabkan  perkembangan ekonomi di indonesia harus dapat diatasi secara profesional dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yag berlaku.
Seorang polisi dituntut adil, profesionalisme serta tegas dalam memberikan segala hukuman atau sanksi bagi pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan melanggar hukum yang juga dapat mempengaruhi aktivitas perekonomian
Beberapa masalah ekonomi yang sering terjadi adalah kejahatan korporat, yaitu suatu kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan baik dalam bentuk perusahaan fiktif, penyelundupan, penggelapan pajak, persaingan usaha yang tidak sehat. Untuk mengatasi masalah tersebut tugas dan peran polisi dapat tercermin dalam Undang-Undang, seperti UU No.5 /1995 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang tidak sehat.
Selain itu, terdapat juga pelanggaran dalam ijin usaha, peniruan produk dalam bidang perindustrian dan perdagangan, menciptakan aturan UU No.5/1984 tentang Perindustrian di Indonesia, UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

            Dengan perilaku polisi yang sesuai dengan kode etik serta bekerja dengan profesional akan dapat membantu menciptakan kestabilan ekonomi di Indonesia. Dimana, dapat meminimalisir tindakan - tindakan kriminal terkait aktivitas perekonomian di Indonesia yang juga menyangkut orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar